BANDA ACEH | ACEHINFO – Warga Kota Banda Aceh dilarang melakukan perayaan apapun pada malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2022, baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh, yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
Dalam seruan yang turut ditandatangani Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto tersebut, larangan perayaan itu termasuk pesta kembang api, menyalakan petasan, meniup terompet, balapan kendaraan, dan permainan berbentuk hura-hura lainnya yang dianggap tidak bermanfaat dan bertentangan dengan syariah Islam serta adat istiadat Aceh.
“Dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya,” bunyi seruan bersama yang juga ditandatangani oleh Dandim 0101/Aceh Besar, Kolonel Inf Muhammad Nas.
Seruan bersama terkait pergantian tahun Masehi tersebut juga melarang kerumunan massa dan dianjurkan melaksanakan protokol kesehatan. Warga juga diminta untuk tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak apabila melakukan kegiatan di luar rumah. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Mari kita bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat,” bunyi poin ke empat dalam seruan yang juga ikut ditandatangani oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Di sisi lain, Wali Kota Aminullah Usman juga berharap pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk dapat menyisipkan imbauan tersebut dalam setiap khutbah yang disampaikan di masjid-masjid, di Kota Banda Aceh. “Dan kami memintakan kepada BKM untuk dapat menyosialisasikan seruan bersama Forkopimda dalam menyikapi Tahun Baru 1 Januari 2022,” tulis Aminullah Usman dalam surat Wali Kota Banda Aceh nomor 003/01553 tentang imbauan materi khutbah Jumat.[]
PENULIS: BOY NASHRUDDIN AGUS