ACEH SINGKIL | ACEH INFO – Masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, secara tegas menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT. Nafasindo.
PT Nafasindo merupakan perusahaan perkebunan yang saat ini mengelola lahan seluas 3.007 hektar.
Penolakan ini disampaikan salah seorang perwakilan masyarakat Kota Baharu, Ustad Rabudin, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Ustad Rabudin, PT. Nafasindo belum memenuhi kewajibannya untuk mengalokasikan 20 persen dari total luas lahan HGU sebagai lahan plasma bagi masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang perkebunan.
“Kami menyaksikan bahwa PT. Nafasindo lebih mementingkan eksploitasi lahan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Kami tidak sepenuhnya menentang perpanjangan HGU, namun perusahaan harus terlebih dahulu menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat,” tegas Rabudin.
Penolakan ini, menurut Rabudin, merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.
Rabudin juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh serta BPN Kabupaten Aceh Singkil untuk meninjau ulang proses perpanjangan HGU tersebut, dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal sebelum memberikan persetujuan.
Ia juga memperingatkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, camat, dan perangkat gampong yang wilayahnya termasuk dalam area HGU PT. Nafasindo, agar tidak mendukung perpanjangan HGU tanpa adanya pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
“Masyarakat Kota Baharu berharap agar aspirasi mereka didengar dan hak-hak mereka sebagai pemilik lahan diakui, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.[]
PEWARTA : Fandi Perdana
EDITOR : Izal Syafrizal