26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

YARA laporkan Pj Wali Kota Lhokseumawe Ke Komnas HAM

BANDA ACEH | ACEH INFO – Lembaga Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr Imran, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Aceh.

Pelaporan tersebut terkait dengan tindakan kekerasa yang dilakukan oleh petugas, saat melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Berikut isi pelaporan yang disampaikan kepada Komnas HAM RI Perwakilan Aceh:

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe melakukan pembongkaran lapak PKL yang berada di Jalan Pase dan Simpang H. Ramli Ridwan, Desan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
  2. Bahwa saat melakukan pembongkaran tersebut terlihat Satpol PP dan WH di dampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi terjadi pemukulan.
  3. Bahwa dalam pembongkaran tersebut Satpol PP dan WH yang dampingi sejumlah anggota TNI dan Polisi kemudian dihadang oleh sejumlah masyarakat yang mencoba mempertahankan tempat usahanya agar tidak dilakukan pembongkaran.
  4. Bahwa akibat dari peristiwa tersebut, menyebabkan terjadinya kericuhan yang sehingga berdasarkan bukti video beredar, terlihat jelas oknum TNI dan Satpol PP melakukan penganiayaan dengan memukuli warga tersebut dengan beberapa kali pukulan.
  5. Bahwa melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU 11/2005”).
  6. Diterangkan bahwa: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.”
  7. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”) menerangkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariyatna mengatakan, laporan tersebut diterima oleh staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sri Mauliani dengan Nomor Agenda Pengaduan : 146271/ 2022/Komnas Ham RI Perwakilan Aceh.

“Kami mengingatkan Pj Walikota agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Lhokseumawe, terutama yang menggantungkan kehidupannya sebagai pedagang di seputaran Waduk Pusong” Kata Koko Hariatna.

EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS