BANDA ACEH | ACEH INFO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 394/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Selasa, 8 November 2022 lalu.
Dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut YLBHI memfokuskan gugatan terhadap tindakan Presiden RI dan Mendagri yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa (Objek Gugatan I) adalah perbuatan melawan hukum. Pelantikan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, menurut YLBHI, pengangkatan dan pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh (Objek Gugatan II) juga perbuatan melawan hukum, “yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).”
YLBHI meminta PTUN Jakarta memerintahkan Presiden RI agar mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
YLBHI dalam gugatannya juga meminta PTUN Jakarta agar memerintahkan Presiden RI untuk memberhentikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.[]