29.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

10 Orang Dicambuk di Aceh Utara, 8 Diantaranya Pelaku Cabul Anak

ACEH UTARA | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, melakukan eksekusi cambuk bagi delapan pelaku pencabulan terhadap anak dan dua penjudi di halaman kantor bupati setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan, bagi para pelanggar Syariat Islam tersebut, mendapatkan hukuman cambuk yang bervariasi, mulai dari 20 kali hingga ratusan kali cambuk.

“Untuk terpidana perjudian berinisial SY divonis 20 kali cambuk. Namun SY sudah ditahan selama enam bulan, sehingga dikurangi masa tahanan dan hanya menjalani cambuk 16 kali,” ujar Diah, Kamis, 25 Agustus 2022.

Diah menambahkan, begitu juga dengan pelaku perjudian lainnya berinisial U, mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali dan dipotong masa tahanan enam bulan menjadi 116 kali cambuk.

Sementara untuk kasus perzinahan anak dibawah umur, terpidana A, dihukum 100 kali cambuk dan 50 bulan penjara. Begitu juga dengan terpidana IB, dihukum 100 kali cambuk dan 70 bulan penjara.

“Terpidana AM dihukum 100 kali cambuk ditambah 60 bulan penjara. Berikutnya terpidana IY, dihukum 40 kali cambuk dikurangi masa tahanan sembilan bulan, sehingga hanya menjalani 31 kali cambuk,” tutur Diah.

Tambahnya, terpidana MYA dihukum 100 kali cambuk ditambah 70 bulan penjara, kemudian terpidana MYM dihukum 100 kali cambuk ditambah 70 bulan penjara. Lalu MY, dihukum 100 kali cambuk ditambah 60 bulan penjara.

Berikutnya AMS, dihukum 75 kali cambuk ditambah 50 bulan penjara. Lalu RAA dihukum 75 kali cambuk dan 50 bulan penjara.

“Khusus untuk terpidana yang memiliki tambahan bukuman penjara, maka setelah menjalani hukuman cambuk ini, mereka kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara,” tutur Diah.

EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS