26.8 C
Banda Aceh

KODE ETIK

PT MEDIA ACEH INFO merupakan perusahaan yang mengelola manajemen situs berita www.acehinfo.id. Dalam menjalankan usaha, bisnis dan redaksi menetapkan kode etik yang diterapkan sepenuhnya dan berlaku bagi jurnalis dan karyawan.

1. PT MEDIA ACEH INFO dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh.

2. PT MEDIA ACEH INFO memberikan porsi yang sama kepada setiap karyawan tanpa memandang status gender.

3. Dalam menjalankan tugas, karyawan, staf perusahaan dan jurnalis PT MEDIA ACEH INFO (www.acehinfo.id dengan nama publisher Aceh Info) dilengkapi dengan identitas berbentuk kartu pers (ID Card) bagi yang sudah menjadi karyawan tetap. Sementara bagi jurnalis yang masih berstatus koresponden dan karyawan magang hanya dibekali surat tugas.

4. Jurnalis Aceh Info tidak dibenarkan meminta dan menerima uang/dana maupun barang dari narasumber.

5. Narasumber yang merasa dirugikan karena perilaku jurnalis yang beridentitas resmi milik Aceh Info dapat menghubungi pihak redaksi Aceh Info atau melalui surat elektronik ke email: redaksi@acehinfo.id

6. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi

7. Redaksi Aceh Info tetap menjunjung tinggi hak ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait berita, artikel atau tulisan lainnya yang diterbitkan oleh www.acehinfo.id sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

8. Narasumber dapat mengirim surat elektronik ke email: redaksi@acehinfo.id apabila hendak menggunakan hak jawab atas berita, artikel, atau tulisan lainnya yang telah ditayang Aceh Info dengan subjek: HAK JAWAB dan mencantuman bagian yang diralat berikut tautan dari berita, artikel, atau tulisan lainnya tersebut, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.