30.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

3 Perempuan dan 7 Laki-Laki Dieksekusi Cambuk di Taman Bustanussalatin

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 10 orang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Ke-10 terpidana itu terdiri dari 3 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Mereka dihukum dengan jumlah cambukan yang berbeda-beda. Mereka terjerat kasus zina, liwath (gay), khalwat dan judi online.

Dalam eksekusi itu, terpidana kasus zina yakni Feri Munandar, Nurhasanah, Amsir Alga dan Khaira Husrina masing-masing menjalani 100 kali cambukan. Masa penahanan sebagai tambahan hukuman.

Selanjutnya, dua terpidana kasis liwath atau pasangan sesama jenis (gay), Qori Husni dan Rabiul Akmal dihukum masing-masing 76 kali cambukan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kemudian, dua terpidana kasus khalwat juga dieksekusi yaitu atas nama Yusrizal 7 kali cambukan dan Putri Balqis 5 kali cambukan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Lalu, dua terpidana kasus maisir yakni Muhammad Adji Akbar mendapatkan 10 kali cambukan dan Surya Darma dihukum 20 kali cambukan.

“Kami tim eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada hari ini telah melaksanakan eksekusi terhadap 10 terpidana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Isnawati, usai eksekusi cambuk.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS