JAKARTA| ACEH INFO-Aksi Mbak Rara, sang pawang hujan di ajang balapan dunia MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ada yang mengapresiasi, ada yang menertawakan, dan ada pula yang mempertanyakan ritual yang dilakukannya itu.
Praktik menggunakan pawang hujan sudah biasa digunakan di sejumlah daerah Indonesia. Apalagi saat musim hujan beberapa orang yang disebut pawang akan menggeser atau memindahkan hujan demi kelancaran suatu acara.
Lalu bagaimana hukumnya meminta bantuan pawang hujan menurut ajaran Islam? Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya meberikan jawaban.
“Haram, tidak boleh (menggunakan pawang hujan),” kata Buya Yahya, dalam satu tayangan di channel Youtube Al-Bahjah.
Menurut Buya Yahya, pawang hujan itu seorang dukun sehingga dipakai untuk mengusir mendung. Padahal, Rasulullah tidak membenarkan umatnya mendatangi apalagi bertanya kepada dukun.
“Pawang itu dukun kan, pakai komat kamit mengusir mendung. Ini tidak dibenarkan kalau urusan dukun. Nabi Muhammad tidak akan ridha,” ujar Buya Yahya, sebagaimana dikutip Republika.
Tak hanya Buya Yahya saja, pendapat serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS). Tokoh Perubahan Republika ini menegaskan menggunakan pawang hujan dalam Islam adalah haram.
“Dia minta kepada jin, minta kepada jin. Setan itu hukumnya haram,” tegasnya.[]