BANDA ACEH | ACEH INFO – Banda Eksekutif Mahsiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, meluncurkan Departemen Perlindungan Mahasiswa dalam Rapat kerja (Raker) dan Upgrading, di Aula Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Sabtu (26/3/2022).
Pada masa kampanye di tahun 2021 lalu, perlindungan dan penanganan korban pelecehan seksual menjadi misi utama dari pada paslon BEM Fisip USK Muhammad Al-Auza dan Mus Muliadi.
Hal ini dilakukan berkaca pada beberapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus-kampus yang disinyalir di Indonesia darurat pelecehan seksual.
Oleh karenanya, Ketua BEM yang ditetapkan oleh KPR Fisip USK, Muhammad Al-Auza berkomitmen mengaktualisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, dengan cara melembagakan departemen perlindungan mahasiswa yang memiliki dua divisi yaitu perlindungan perempuan yang menangani pelecehan seksual dan bullying di lingkungan kampus dan divisi pemberdayaan mahasiswa.
Departemen ini dinahkodai oleh mahasiswa Ilmu Politik Fisip USK Fahrizza Uzlifa Zannatu yang turut serta memperluas makna dari pada “perlindungan” dengan cara mendiversifikasi divisi internalnya dengan menambah bullying sebagai misi melindungi mahasiswa dari diskriminasi serta perundungan.
Terkait eksistensi serta validasi departemen perlindungan mahasiswa yang berperan dalam penanganan pelecehan seksual ini, turut serta disampaikan oleh Ketua BEM Fisip USK, Muhammad Al-Auza dalam beberapa forum, misalnya seperti sidang pleno penetapan ketua BEM saat menyampaikan visi dan misi, temu ramah BEM serta rapat kerja dan upgrading yang digelar hari ini di Aula Dinas Kominfo dan Persandian Aceh.
“Komitmen kami terhadap perlindungan mahasiswa sangat besar, kami akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, menggunakan holistic approach serta peran aktif seluruh mahasiswa demi keberlangsungan departemen perlindungan mahasiswa ini,” terang Muhammad Al-Auza.
Departemen perlindungan mahasiswa ini akan berkoordinasi dengan LSM, pihak kampus dan kepolisian agar membentuk suatu tim kerja yang masif serta terukur.
“Untuk menyupervisi departemen baru ini, kami turut serta berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal seperti pihak kampus sendiri, LSM, kepolisian agar bekerja terukur dan efektif,” kata Auza.
Menurut Auza, departemen perlindungan mahasiswa ini sangatlah urgen karena mengingat Indonesia darurat pelecehan seksual.
“Saya berasumsi dan terbukti secara faktual bahwa Indonesia darurat pelecehan seksual, maka oleh karenanya saya berinisiasi sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi kami menginisiasi departemen ini, karena yang melahirkan peradaban pantang dilecehkan,” tegas Muhammad Auza.