25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Organisasi Geuchik Terbelah Karena Dukung Jokowi 3 Periode

JAKARTA|ACEHINFO-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendeklarasikan dukungan tiga periode kepada presiden Joko Widodo, ternyata berkepengurusan ganda. Pengurus APDESI lainnya marah dengan pecatutan organisasi itu oleh Surta Wijaya, yang dituding mengambil keuntungan pribadi dengan mengatas namakan organisasi tersebut.

Ketua APDESI yang lain, Arifin Abdul Majid meminta agar organisasi mereka tak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam penyataannya Arifin mengaku kepengurusannya lah yang sah dan diakui oleh negara.

“Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar tupoksi apalagi soal politik,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/3).

Sebelumnya Presiden Jokowi hadir dalam acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022, yang digelar di Istora Senayan Jakarta sehari sebelumnya. Surya Wijaya yang menyebut dirinya sebagai ketua, menyatakan APDESI berencana untuk mendeklarasikan dukungan 3 periode kepada Jokowi, usai lebaran nanti.

“Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan,” ujarnya kepada wartawan.

Surtawijaya juga menyebut seharusnya deklarasi dukungan itu dilakukan saat acara tersebut. Namun Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melarangnya.

“Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana-sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangab cerita ini’. Saya capek,” ujarnya.

Sementara Arifin Abdul Majid yang menyebut dirinya sebagai ketua APDESI yang sah, menilai kelompok orang yang mengatasnamakan APDESI tak taat konstitusi dan mengabaikan hukum dengan mendukung Jokowi 3 periode.

Menurutnya menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi, tapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi.

“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi tidak mungkin kami dari APDESI menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” ujarnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS