JAKARTA | ACEH INFO – Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menuai pro kontra. Polemik ini muncul lantaran Andi merupakan prajurit TNI aktif. Berbagai kritik pun menohok pemerintah, yang membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebut adanya kemungkinan pengangkatan Pj kepala daerah dari sipil untuk daerah lain.
“Kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham kita utamakan yang sipil dan kemungkinan besar kita tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif,” kata Mendagri Tito Karnavian usai rapat koordinasi bersama Pj kepala daerah di Kemendagri, Kamis, 16 Juni 2022 kemarin.
Meskipun demikian, Mendagri Tito mengaku tidak ada masalah jika pejabat TNI aktif diangkat menjadi Pj kepala daerah. Hal itu disampaikannya berdasarkan hukum dan aturan serta hasil konsultasi ke Mahkamah Konstitusi.
“Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik TNI-Polri itu ada pengecualian. Itu jangan dibaca satu pasal itu yang mengundurkan diri ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Tito, seperti dilansir kumparan.com.
Tito kemudian merujuk pada rumpun 10 ayat 2 UU 34 tahun 2004 yang menurutnya, TNI dan Polri aktif berkesempatan ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. “…Saya masih ingat, sepanjang dia menjabat madya atau pratama di 10, itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah,” lanjutnya.[]