BANDA ACEH | ACEH INFO – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinsial MS, Kamis, 30 Juni 2022.
Pemuda berusia 19 tahun, warga Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar tersebut diduga telah menghamili seorang remaja putri berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
“Ditangkap setelah dilaporkan menghamili anak yang masih di bawah umur dan berstatus siswi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Jumat, 1 Juli 2022.
Ryan mengatakan, antara korban dan pelaku memiliki kedekatan. Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.
“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” ujarnya.
Kejadian dikatakan Ryan bermula pada September 2021 lalu. Pelaku memaksa korban berhubungan badan di sebuah ruko dalam kawasan Kecamatan Ulee Kareng, tempat MS bekerja.
Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan milik pelaku. Akan tetapi ketika itu MS mengajak remaja putri tersebut untuk masuk ke dalam ruko. Saat itulah korban dipaksa untuk berhubungan badan.
Korban sempat melawan dan menangis, tetapi pelaku tidak menghiraukan. Kejadian serupa bahkan sempat terjadi kembali di rumah korban.
“Korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kasus mulai terungkap ketika keluarga merasa curiga melihat perubahan sikap dan tubuh remaja putri tersebut. Alhasil, keluarga menanyakan perihal penyebab perubahan yang terjadi kepada korban.
Usai mengetahui ikhwal yang dialami putrinya, orang tua korban lalu membawa remaja tersebut untuk melakukan Ultrasonografi (USG) pada 11 April 2022 lalu.
“Korban tengah hamil dua bulan tiga hari dari hasil USG yang dilakukan,” kata Ryan.
Tidak terima dengan perihal yang terjadi pada anaknya, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan mencari keberadaan pelaku.
Belakangan, pelaku diketahui berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan meringkus tersangka MS.
Kini pelaku telah mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MS akan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]
PEWARTA: MUHAMMAD