28.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Perolehan WTP Diharap Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Antikorupsi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Fraksi Partai Golkar mengapresiasi perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali yang diraih Pemerintah Aceh. Namun, perolehan tersebut diharapkan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah Aceh dan praktik penyelengaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Terutama dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang menghendaki persaingan yang sehat dan terbuka, di mana tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah,” kata Jubir Fraksi Partai Golkar, Anshari Muhammad, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam sidang paripurna DPR Aceh, Jumat, 1 Juli 2022 siang.

Fraksi Partai Golkar berharap status WTP dalam laporan keuangan kelak menjadi ijtihad Pemerintah Aceh untuk menihilkan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Hal tersebut misalnya ditandai dengan tidak ada lagi pejabat perangkat daerah atau SKPA yang diduga melakukan perbuatan korupsi, sehingga berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Gubernur Aceh dan jajaran atas kelulusan 6.303 peserta didik yang diterima di perguruan tinggi negeri dalam SBMPTN Tahun 2022. Aceh menurut catatan Fraksi Golkar, berhasil menempati peringkat pertama dengan persentase sebanyak 37,01 persen atau berada di posisi ke delapan dalam 10 besar provinsi di Indonesia.

“Pencapaian di bidang pendidikan ini patut didukung oleh sejumlah pihak, sebagaimana Fraksi Partai Golkar menyambut dengan bahagia pencapaian pemerintah ini sebagai wujud dari pelaksanaan keistimewaan aceh yang salah satunya adalah di bidang pendidikan. Akan tetapi, kami juga meminta Gubernur Aceh untuk mewujudkan pendidikan Aceh yang berdaya saing dan mampu bersanding dengan berbagai provinsi maju di Indonesia,” katanya.

Fraksi Golkar juga berharap pencapaian lulusan SBMPTN sejalan dengan capaian dan tantangan perolehan nilai Sosial Humaniora (Soshum) dan Sains dan Teknologi (Sintek), yang mana berdasarkan catatan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi LTMPT Tahun 2021 dan Tahun 2022, provinsi Aceh belum menduduki peringkat 10 besar nasional.

Lebih lanjut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 16.482.338.309.498 sebelumnya diharapkan mampu mendorong kesejahteraan dan kemajuan Aceh. Namun ironinya, kata dia, pemerintah Aceh hanya mampu merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 13.638.582.127.431,68 atau setara dengan 83.02 persen.

Dari data tersebut kata Anshari, menunjukkan bahwa penggunaan anggaran masih menyisakan SiLPA yang relatif besar, padahal banyak hajat hidup masyarakat yang belum terpenuhi. Di sisi lain, permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Aceh terkait dengan kemiskinan masih terus berlangsung hingga kini. Di mana, jumlah penduduk miskin di Aceh pada September 2021 berdasarkan data BPS berjumlah 850.260 orang, naik 0,21 poin atau jika dipersentasekan berkisar 15,53 persen.

“Peningkatan jumlah orang miskin tersebut menambah panjang rekor Aceh menjadi provinsi termiskin di Pulau Sumatera. Sedangkan di level nasional, Aceh juga masuk dalam lima provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Indonesia,” katanya.

Fraksi Golkar juga menyorot tingkat pengangguran terbuka yang masih menjadi tantangan untuk diselesaikan, meskipun pada periode berjalan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Jika dibandingkan dengan seluruh provinsi di Sumatera, TPT Aceh berada pada urutan ke empat.

Fraksi Golkar meminta Gubernur Aceh untuk menggalakkan kegiatan ekonomi informal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan, dan mendorong masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menciptakan kesempatan kerja di Aceh.

Dalam sidang paripurna tersebut, Fraksi Golkar juga meminta Gubernur Aceh untuk mengintruksikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar memproses surat keputusan hukum disiplin terhadap beberapa ASN atau PNS yang berada di sejumlah SKPA. Mereka merincikan ASN atau PNS yang dimaksud seperti Dinas Pendidikan Aceh, Dinas PUPR Aceh, Diskop-UKM Aceh, Dinas LHK Aceh, Dinas Pengairan Aceh, BPBA, Biro Organisasi Setda Aceh, BRA dan MAA.

“Hal tersebut penting dilaksanakan karena menyangkut LHP BPK Perwakilan Aceh atas Laporang Keuangan Pemerintah Aceh TA 2021 yang menyebutkan bahwa, telah terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan terhadap 16 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, yang mencapai Rp516,3 juta lebih,” kata Anshari.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS