BANDA ACEH | ACEH INFO – Pria berinisial KA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin. Dia diduga telah melakukan tindakan pencurian barang berharga milik Rendy Ryanda (33) warga asal Sumatera Utara, medio Juli 2022 lalu.
“Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu, 3 Agustus 2022.
Peristiwa pencurian tersebut menurut Ryan bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Banda Aceh pada Juli 2022 lalu. Saat itu, korban turut mengunci rumahnya saat keluar.
Namun, bebera jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya justru melihat isi kamar berantakan. Barang-barang berharga milik korban pun raib seperti laptop merk Lenovo, tablet Samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi Adidas, dan kucing jenis Persia pun hilang.
Khawatir pelaku pencurian masih berada di dalam rumah, korban kemudian menghubungi saudaranya Resky Nanda untuk sama-sama memeriksa kondisi di tempat kejadian perkara. Ternyata, pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Selasa, 12 Juli 2022. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan dugaan pelaku mengarah ke KA.
Polisi kemudian menangkap KA di rumahnya, Senin, 1 Agustus 2022. Tersangka sempat diinterogasi oleh petugas dan mengakui perbuatannya dilakukan bersama SA.
KA bersama SA diketahui memanjat pagar saat masuk ke pekarangan rumah korban. Mereka kemudian merusak jendela kamar yang telah dipasang teralis besi menggunakan sebilah obeng.
Pelaku kemudian menjual hasil curiannya berupa laptop beserta tas ransel ke teman SA, di kawasan Lampaseh. Sementara tablet Samsung dijual ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa. Para tersangka juga menitipkan kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeuneurut.
Selain itu, barang curian lainnya seperti kacamata dan topi digunakan secara pribadi oleh KA.
Kompol Ryan mengimbau SA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas. Polisi juga berharap kepada pihak keluarga untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik-baik.
“Atas kejadian tersebut, KA dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Ryan.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS