JAKARTA | ACEH INFO – Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat 26 Agustus 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati, atas dugaan laporan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati tersebut pada Jumat, 16 Agustus 2022 ini.
“Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, seperti dilansir tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri Chandrawati untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.
“Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengklaim jika dia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut Putri Chandrawati diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
“Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b,” ucapnya.
Laporan pelecehan seksual dihentikan
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” jelasnya.[]