28.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Gugatan Ditolak Panwaslu Aceh, PAR akan Cari Keadilan ke PTUN

BANDA ACEH | ACEH INFO – Setelah gugatannya ditolak dalam sidang di Panwaslu Provinsi Aceh, Partai Partai Amanah Reformasi (PAR) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Partai Partai Amanah Reformasi (PAR) Khaidir TM mengatakan, laporan PAR bisa diselesaikan di Panwaslu Aceh, tapi hasilnya ditolak.

“Laporan kami sangat jelas, kami sudah mendaftar partai sesuai arahan KIP, tapi kemudian berkas dikembalikan. Hasil sidang hari ini juga ditolak, kami menempuh jalur hukum menggugat ke pengadilan,” kata Khaidir TM, usai menghadiri sidang di Kantor Panwaslu Aceh, di Banda Aceh, Senin, 29 Agustus 2022.

Panwaslu Aceh memutuskan menolak gugatan yang diajukan PAR atas Komisi Independen Pemilihan ((KIP) Aceh. PAR bersengketa dengan KIP karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilihan Umum 2024.

“Menetapkan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Anggota Majelis Sidang Panwaslu Aceh, Fahrul, di Ruang Sidang Kantor Panwaslu Aceh, Senin, 29 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan Panwaslu, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh PAR tidak jelas karena tidak disebutkan dengan detail perbuatan KIP yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.

Selain itu, partai tersebut juga tak menyebutkan secara jelas peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh KIP.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS