LHOKSUKON | ACEH INFO – Polisi memusnahkan tiga hektare ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Selasa siang, 30 Agustus 2022. Pengungkapan sekaligus pemusnahan ladang ganja ini berhasil dilakukan setelah adanya operasi gabungan antara Polres Serang Polda Banten bersama Polres Lhokseumawe.
Polda Banten sebelumnya berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Banten, dengan barang bukti awal narkoba jenis ganja kering seberat hampir mencapai tiga kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan, Polda Banten akhirnya berhasil menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di lereng gunung di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ladang ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Di tiga titik lokasi tersebut polisi menemukan sedikitnya tiga ribu batang pohon ganja dengan umur 1-4 bulan, yang sebagian besar sudah siap panen. Selain itu, di lokasi, polisi juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan. Untuk bisa mencapai ke lokasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar satu jam dengan berjalan kaki.
Terungkapnya keberadaan ladang ganja ini, berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang rutin digelar Polda Banten beserta polres jajaran sejak beberapa bulan lalu.
Beberapa waktu lalu, satres narkoba Polres Serang berhasil menangkap kelompok pengedar narkoba jenis ganja di Cikande, Kabupaten Serang. Dari sini polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi ke Anyer, Cilegon dan berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram.
Dari pengakuan ketiga tersangka kepada polisi yang dipimpin Kasat narkoba Polres Serang kabupaten Kompol Michael Kharisma Tandayu, selanjutnya polisi bergerak cepat mengejar kelompok jaringan ini ke Medan, Sumatera Utara. Di Medan, polisi kembali menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Dari rangkaian tiga lokasi penangkapan inilah terungkap bahwa barang haram itu berasal dari ladang ganja seluas tiga hektare yang berlokasi di kecamatan Sawang Aceh Utara.
Salah satu tersangka berinisial IRL yang masuk dalam DPO Polda Banten diduga kuat sebagai bandar besar sindikat ini. IRL hingga sekarang masih terus diburu polisi.
Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan yang langsung memimpin pemusnahan ladang ganja ini mengatakan, kelima tersangka ini merupakan anggota sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Banten yang sudah lama menjadi target operasi Polda Banten.
“Keempat tersangka dijerat pasal undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 ayat 2, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Didid Imawan.
“Ditresnarkoba Polda Banten sendiri selama ini intensif melakukan operasi pengungkapan, operasi makin digencarkan pasca instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.[]