25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Usai Jambret Tas IRT di Aceh Besar, Hasil Rampasan Ditukar dengan Sabu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap komlpotan penjambret yang merampas tas milik seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa, 30 Agustus 2022 dini hari. Hasil jambret ditebus pakai sabu-sabu.

“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga Selasa subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) M Ryan Citra Yudha, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 7 Agustus 2022, lalu. Ketika itu, korban Afridah (41) bersama seorang anaknya, baru pulang dari rumah saudara menggunakan sepeda motor.

Keduanya melintas kawasan Lampeudaya-Miruek Taman, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Tiba-tiba, pelaku BE (25) yang merupakan warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, memepet kendaraan dan langsung menarik tas milik korban.

“Mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki,” ujar Ryan.

Usai kejadian itu, Afridah beserta anaknya harus dibawa ke rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kaki. Sementara, pelaku berhasil kabur dengan tas milik korban yang telah dirampas.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Sub Direktorat (Subdit) V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Kasus mulai terungkap usai petugas menangkap seorang penadah berinsial HE (40), warga Montasik. Selanjutnya berkembang hingga tim menangkap pelaku BE dan AS (40) warga Kabupaten Langkat.

Berdasarkan pengakuan kepada pihak kepolisian, setelah merampas tas milik korban, pelaku BE hanya mengambil gawai merek Samsung Galaxy A03 Core. Sedangkan, tas beserta surat penting yang ada di dalamnya, dibakar.

Gawai hasil jambret kemudian diberikan kepada tersangka AS, ketika keduanya berjumpa di salah satu rumah kawasan Gampong Miruek Taman, Kecamatan Darussalam. Gawai diberikan dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain.

“Pelaku Asneri menjual kepada HE warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang oleh AS sebesar Rp200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu,” jelas Ryan.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polresta Banda Aceh terkait kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk jeratan hukum, para pelaku dikenakan pasal berbeda.

“BE dijerat Pasal 365 KUHP, AS Pasal 55 jo 56 KUHP dan HE Pasal 480 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

PEWARTA: MUHAMMAD

EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS