25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Elemen Sipil Minta DPR Aceh Tunda Pembahasan Raqan Lingkungan Hidup

BANDA ACEH | ACEH INFO – Elemen sipil di Aceh meminta Komisi IV menunda pembahasan Rancangan Qanun tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Mereka menilai Raqan ini penting untuk mendapat perhatian penuh sehingga diharapkan pihak dewan tidak terburu-buru untuk langsung menetapkannya menjadi Qanun Aceh.

Permintaan itu disampaikan Nasir mewakili Masyarakat Sipil Aceh dalam acara rapat dengar pendapat umum di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut, Nasir juga menyampaikan sejumlah catatan tentang Raqan RPPLH Aceh yang dinilai tidak transparan dalam pembahasan sebelumnya. Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga tidak melalui mekanisme diskusi, pembahasan dan seminar terlebih dahulu sebelum dilaksanakan RDPU dengan lintas sektor, akademisi dan elemen sipil di DPR Aceh.

“Raqan RPPLH dalam proses penyusunan tidak melibatkan publik,” kata Nasir membacakan catatan Masyarakat Elemen Sipil Aceh.

Masyarakat Elemen Sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH hanya fokus pada kawasan daratan Aceh saja secara terbatas tanpa mengintegrasikan dengan kawasan pesisir dan laut Aceh. Selanjutnya, Raqan RPPLH Aceh juga disebutkan tidak mengkaji terkait isu persampahan, limbah industri Pabrik Minyak Kelapa Sawit, RTH, pencemaran air dan polusi udara yang juga bagian dari persoalan lingkungan hidup Aceh.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH Aceh akan menjadi instrumen pengrusakan lingkungan hidup di Aceh secara terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga akan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dan akan dimuat dalam berbagai dokumen terkait rencana strategis di Aceh.

Atas segala catatan tersebut, kata Nasir, Masyarakat Elemen Sipil Aceh meminta Gubernur dan DPRA untuk menunda semua proses Raqan RPPLH Aceh, “hingga dipenuhinya proses pembahasan yang transparan, partisipatif, serta kaji ulang perbaikan substansi secara menyeluruh.”

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh Barat, Bukhari yang hadir dalam rapat tersebut berharap dalam Raqan RPPLH Aceh turut memasukkan lahan gambut dalam pemetaan masalah lingkungan di seluruh daerah Aceh. “Aceh Barat itu 40 persen terdiri dari lahan gambut,” kata Bukhari.

Selanjutnya Bukhari juga berharap dalam Raqan RPPLH Aceh juga dimasukkan terkait sanksi-sanksi terhadap perusahaan yang menyalahi izin tambang di Aceh. Permintaan ini disampaikan Bukhari lantaran dalam Raqan RPPLH tersebut tidak dicantumkan terkait sanksi terhadap pelanggaran izin pertambangan.

Rapat dengar pendapat tentang Raqan RPPLH Aceh ini dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian. Selanjutnya Wakil Ketua Komisi IV, Azhar Abdurrahman diberikan wewenang untuk memimpin jalannya diskusi dan dengar pendapat terkait Raqan tersebut. Ikut hadir dalam rapat ini Sekretaris Komisi IV DPR Aceh, Tarmizi Panyang dan sejumlah anggota Komisi IV lainnya.

“Raqan RPPLH Aceh terdiri dari 10 bab dan 32 pasal yang jika sudah ditetapkan akan berlaku hingga 30 tahun mendatang,” kata Azhar Abdurrahman saat membuka rapat dengar pendapat tersebut.

Raqan RPPLH Aceh disebutkan mempunyai sasaran yaitu terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan. Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga mempunyai sasaran untuk meminimalkan risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang timbul dari pembangunan, serta mendukung pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS