BANDA ACEH | ACEH INFO – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menahan perangkat penangkapan ikan terlarang atau ilegal jenis kompresor dari kapal nelayan asal Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
“Mengamankan alat bantu penangkapan ikan kompresor dari Tapanuli Tengah yang dilarang undang-undang (UU),” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Laporan keberadaan kapal penangkapn ikan menggunakan kompresor diterima Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Simeulue, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Warga melihat kapal dengan lambung KM (Kapal Motor) Hidayah 5 GT tersebut sedang tambat labuh di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Mendapatkan laporan itu, pada Selasa, 30 Agustus 2022, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal yang menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor berasal dari Tapanuli Tengah tersebut.
“Pada saat melakukan pemeriksaan pengawas perikanan tidak menemukan adanya ikan hasil tangkapan,” ujarnya.
Barang bukti berupa satu unit kompresor satu unit roll selang, satu buah dakor, serta satu buah masker, ditahan petugas dan dibawa ke Satwas SDKP Simeulue bertempat di kantor Wilker SDKP Tapaktuan di Labuhan Haji.
Dia menjelaskan, alat yang diamankan Satwas SDKP Simeulue di PPP Labuhan Haji, pada Selasa, 30 Agustus 2022 tersebut, melanggar UU Nomor 45 tahun 2009 tentang UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Sebab di dalam regulasi yang ada dijelaskan bahwa menggunakan alat bantu kompresor jelas-jelas dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya penggunaan kompresor, trawl atau pukat harimau.
“Selain itu, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga berdampak negatif terhadap kesehatan, bahkan ada sejumlah kasus meninggalnya nelayan akibat penggunaan kompresor,” ujarnya.[]
PEWARTA: MUHAMMAD