IDI RAYEUK | ACEH INFO – Anggita Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus KM, warga Kecamatan Idi Rayeuk yang merulakan pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda motor di wilayah Idi beberapa waktu lalu.
Hasil pengembangan dari kasus ini, petugas juga mengamankan ZL dan SY keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk. ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.
“Ktiga pelaku ditangkap pada Jum’at, 23 September 2022, pada lokasi yang berbeda di wilayah Idi Rayeuk,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada acehinfo.id, Jumat, 30 September 2022.
Kasus penjambretan ini terungkap karena salah satu aksi yang dilakukan oleh KM terekam Closed Circuit Television (CCTV)
milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit sepeda motor, dompet serta satu unit handphone merk milik korban,” sebut Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu, 17 September 2022, di Gampong Kampung Jalan dengan korban warga Idi l, dan pada Minggu, 18 September 2022, di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi dengan korban warga Aceh Tamiang.
“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasat Reskrim.
Kasat mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Karena, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.
“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” terang Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.[]