LANGSA | ACEH INFO – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) akhirnya menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Rabu 23 April 2025.
Aksi yang dilakukan oleh elemen sipil ini adalah untuk meminta dan mendesak DPRK Langsa serta Gubernur Aceh agar wali kota dan wakil wali kot Langsa terpilih segera diantik.
Adapun elemen sipil yang tergabung dalam SOMASI terdiri dari, LSM, sejumlah wartawan, OKP/Ormas, perwakilan geuchik dan Pj geuchik, pemuda gampong dan tokoh pemuda serta paguyuban pedagang Kota Langsa.
Gerakan sosial masyarakat dengan memberikan somasi kepada anggota DPRK diawali dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Geuchik Gampong Teungoh Langsa, Syarifuddin saat berada dititik kumpul sebelum ke gedung DPRK Lagsa dengan berjalan kaki.
Selanjutnya dengan berjalan kaki, puluhan peserta SOMASI sampai di gedung DPRK Langsa pukul 10.15 WIB yang diterima oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB didampingi 8 anggota DPRK Langsa dan Sekwan, Gunawan Abdillah.
Surat somasi diberikan oleh Koordinator Aksi, Zulfadli yang merupakan Ketua LSM Perintis didampingi peserta aksi kepada Ketua DPRK Langsa dengan turut didampingi anggota DPRK Langsa yang hadir.
Adapun yang menandatangani somasi kepada DPRK Langsa berjumlah 62 Lembaga dari elemen masyarakat di Kota Langsa yang perduli terhadap keberlangsungan Pemerintahan Kota Langsa.
Sebelumnya, Ketua PMII Kota Langsa Taufiqurrahman membacakan isi somasi kepada Ketua dan anggota DPRK Langsa dan dengan tegas mengatakan agar penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wali kota Langsa hasil Pilkada 2024 segera dapat dilaksanakan agar roda pemerintahan dapat berjalan normal.
Taufiqurrahman yang mewakili peserta aksi juga berharap agar anggota DPRK Langsa kedepannya tidak lagi ada pengkotak-kotakan demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan keadilan sosial bagi kehidupan masyarakat.
Berikut isi somasi kepada DPRK Langsa:
1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin ST sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025 – 2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh pimpinan DPRK Langsa dan juga pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.
3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Surat somasi dari SOMASI kepada DPRK Langsa juga ditembuskan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.[]