LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa musnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba sejak Januari sampai Februari.
Petugas juga berhasil mengamankan delapan tersangka, satu diantaranya perempuan. Barang bukti narkotika itu tediri dari 9,3 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dan 13,9 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara diblander.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo mengatakan, pemusnahan barat bukti narkotika jenis ganja dan sabu ini dalam rangka mendukung program asta cita Presiden RI.
Para tersangka yakni, MR (20), MR (32) dan SB (37), ketiganya warga Dusun Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
“Mereka ditangkap, Senin 20 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di pinggir jalan Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro – Kota Langsa dengan barang-bukti 9.30 gram ganja,” ujar Kapolres.
Kemudian hasil tindak pidana narkotika jenis sabu dengan dua tersangka, HE (31), warga Dusun Tanah Pasir Gampong Cot Muda Itam Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan BAM (29), warga Dusun Blang Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur,
Keduanya, ditangkap di areal tambak, Jumat, 24 Januari 2025 pukul 12.30 WIB di Dusun Blang Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur (di areal Tambak) dengan barang-bukti sabu seberat 1.417 gram.
Selanjutnya, penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka, TAR (36), warga Gampong Tanoh Anoe Kecamatab Idi Rayeuk, Aceh Timur, MRA (28), warga Kampung Sriwijaya, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang dan TAL (45), warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ketiganya berhasil dibekuk, pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 01.00 WIB di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro – Kota Langsa dan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur di hutan dengan berat barang-bukti sabu 12.564 gram.
Kapolres Langsa mengajak semua komponen yang ada di Kota Langsa untuk sama-sama memberikan atensi terkait maraknya peredaran narkoba saat ini.
Apalagi, Minggu 4 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyergap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 99 kilogram di tiga lokasi Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Selain itu, belum lagi persoalan kasus narkotika jenis kokain yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa sebanyak 25 kilogram yang masih dalam tahap pengembangan.
“Saya mohon sinerginya, mari sama-sama memberantas menanggulangi masalah narkoba,” pungkasnya.[]