BANDA ACEH | ACEH INFO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Nasdem, Muhammad Raji Firdana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) untuk mengeluarkan edaran kepada lembaga penyiaran agar memutar hymne Aceh serta konten-konten lokal pada waktu-waktu prime time.
Permintaan itu disampaikan Raji dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRA dengan  KPIA, Selasa, 30 April 2025. Menurut Raji, langkah ini sangat penting untuk memperkuat identitas budaya Aceh dan memastikan generasi mendatang tetap merasa bangga dengan kebudayaan mereka.
“Saya mendorong KPIA untuk membuat edaran kepada lembaga penyiaran supaya memutar hymne Aceh dan konten-konten lokal di waktu-waktu prime time,” ungkapnya.
Raji juga menegaskan bahwa KPIA memiliki wewenang untuk membuat regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “KPI kan punya wewenang untuk membuat regulasi itu, UU No. 32 tahun 2002 kan sudah menjelaskan itu, ya tinggal diterapkan saja,” tambahnya.
Rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi 1 DPRA ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk membahas isu-isu strategis mengenai penyiaran dan penguatan budaya lokal Aceh, Raji Firdana berharap, langkah ini dapat meningkatkan kebanggaan masyarakat Aceh terhadap warisan budaya mereka serta menjadikannya sebagai bagian dari identitas yang perlu dilestarikan.[]