JAKARTA | Acehinfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh secara resmi menyerahkan draf final revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Tim Perumus Revisi UUPA dari DPR Aceh, Tgk Anwar Ramli, dan diterima langsung oleh Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul. Turut hadir dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh M Nasir serta sejumlah anggota DPR Aceh.
“Draf ini telah melalui proses yang panjang, termasuk melalui rapat paripurna di lembaga legislatif Aceh,” ujar Anwar Ramli dalam keterangannya. Ia juga meminta dukungan dari Badan Keahlian DPR RI agar proses legislasi revisi UUPA dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurut Anwar, revisi UUPA merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dan memastikan kesesuaian peraturan dengan dinamika sosial serta kebutuhan daerah saat ini.
Sementara itu, Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung percepatan proses legislasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Badan Keahlian akan mengawal pembahasan sembilan pasal yang diajukan dalam revisi.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling mengetahui kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, setiap materi usulan akan kami konsultasikan dan komunikasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh sebelum masuk ke proses legislasi nasional,” ujar Inosentius.
Revisi UUPA menjadi salah satu agenda penting yang diusulkan oleh DPR Aceh sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di Aceh, sekaligus mempertegas implementasi butir-butir kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.