Banda Aceh – Acehinfo – Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di Aceh. Pengawasan tersebut, menurut ForBINA, seharusnya tidak dilandasi kepentingan sesaat, melainkan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Salah satu fokus perhatian saat ini adalah tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 2012 di atas lahan seluas 3.250 hektare di Kabupaten Aceh Barat.
Pada tahun 2022, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sempat menerbitkan surat keputusan pencabutan terhadap delapan IUP di Aceh, termasuk milik PT Magellanic. Namun Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan Minerba berada di tangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam kekhususan Aceh. Karena itu, pencabutan izin oleh BKPM dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Langkah Pemerintah Aceh mempertahankan kewenangan Minerba merupakan bagian dari konsistensi menjaga kekhususan daerah,” ujar Muhammad Nur, SH, Direktur Eksekutif ForBINA, Senin (26/5/2025).
Ia menyebutkan, pemerintah Aceh telah melakukan verifikasi dan evaluasi faktual terhadap IUP, serta mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan untuk memperbaiki tata kelola dan memenuhi kewajiban sesuai hasil temuan lapangan.
Menurut ForBINA, langkah ini sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi yang sehat di Aceh. Namun demikian, narasi negatif terhadap investor yang tengah melakukan perbaikan disebut tidak konstruktif dan bisa menimbulkan keresahan.
Terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh warga dalam wilayah izin PT Magellanic, Muhammad Nur menyatakan hal itu juga terjadi di sejumlah titik lain di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh tengah menggagas Qanun Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum legalisasi bagi penambang lokal.
“Yang bisa menetapkan aktivitas itu legal atau ilegal adalah pemerintah dan penegak hukum, bukan pihak luar,” tegasnya.
Namun ia menekankan, apabila pemegang IUP tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin mereka.
“Ini berlaku bukan hanya untuk PT Magellanic, tapi untuk semua pemegang izin tambang yang tidak patuh. Jangan beri ruang untuk yang tak taat aturan,” pungkasnya.
ForBINA juga mendorong perusahaan agar lebih terbuka dan aktif berkomunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan guna membangun iklim pertambangan yang sehat dan berkelanjutan di Aceh.