Banda Aceh | Aceh Info – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meresmikan sejumlah inovasi layanan terbaru dari UPTD Samsat Aceh serta insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi penyandang disabilitas, dalam acara yang digelar di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (27/5/2025).Tiga layanan inovatif yang diluncurkan meliputi: Samsat Keliling untuk pembayaran pajak lima tahunan dan perpanjangan STNK, Samsat MPP (Mal Pelayanan Publik) untuk layanan serupa, serta Samsat Drive Thru khusus kendaraan roda empat. Di sisi lain, insentif untuk penyandang disabilitas mencakup penghapusan denda pajak 100 persen serta diskon pembayaran PKB sebesar 50 persen.
Wagub Fadhlullah menyebut layanan ini sebagai upaya konkret untuk memudahkan akses masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan adanya layanan ini, kami ingin seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses pelayanan pajak secara mudah, cepat, dan adil,” ujar Wagub Fadhlullah. Ia menambahkan bahwa pajak kendaraan merupakan tulang punggung pendapatan daerah, dan pemanfaatannya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Wagub juga menyoroti pentingnya membangun ekonomi Aceh dengan mengundang lebih banyak investasi. “Kami terus membuka peluang kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk membangun ekonomi Aceh yang mandiri.”
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyatakan dukungannya terhadap inovasi layanan pajak ini. Ia juga menekankan pentingnya peran Samsat dalam memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Aceh.
“Setiap harinya, dua nyawa melayang di jalanan Aceh akibat laka lantas. Itu angka yang mengkhawatirkan. Perlu upaya bersama untuk menurunkannya, termasuk memastikan kendaraan yang beroperasi tidak bermasalah secara teknis,” tegas Kapolda.
Ia juga menyinggung pentingnya edukasi lalu lintas, perbaikan infrastruktur jalan, dan peningkatan disiplin pengendara sebagai solusi menyeluruh dalam menekan angka kecelakaan di Aceh.
Peluncuran ini menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Aceh, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk menghadirkan layanan yang inklusif, aman, dan inovatif bagi seluruh lapisan masyarakat.[]