BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie dan Pidie Jaya menghadiri peluncuran Rencana Aksi Nasional (RAN) Tahun 2025 yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Aceh, sekaligus upaya mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja.
Dari Pidie dan Pidie Jaya, hadir sejumlah pejabat seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Kejari, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
Peluncuran RAN 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk program pendampingan hukum.
“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan berfungsi sebagai konsolidator, mediator, dan fasilitator dalam mitigasi risiko hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Suarjaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Aceh dan Pemerintah Aceh dalam mendorong capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
“Dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMA Aceh 2025–2029, perlindungan pekerja menjadi prioritas pembangunan, termasuk dalam pembentukan Badan Asuransi Aceh,” kata Suarjaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pidie, Yulia Agustina, menambahkan bahwa saat ini cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Pidie mencapai 52,45 persen, sementara di Pidie Jaya baru sebesar 13,99 persen.
“Masih terbuka potensi yang cukup besar untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek demi terpenuhinya hak jaminan sosial pekerja, khususnya di dua kabupaten tersebut,” jelas Yulia.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin, S.H., M.H., Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Ramhdona, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Ferry Yanthi Agustina Burhan, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.[]