27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Pemerintah Aceh Tegaskan PT Magellanic Garuda Kencana Legal, Miliki Izin Operasi Tambang Hingga 2032

Banda Aceh | Acehinfo – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, berstatus legal dan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga tahun 2032.

Penegasan ini disampaikan oleh berbagai pihak menyusul tudingan dari sejumlah elemen masyarakat yang menyebutkan PT MGK tidak memiliki legalitas yang jelas.

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), M. Nur, menyatakan bahwa PT MGK telah mengantongi IUP OP sejak tahun 2012 untuk lahan seluas 3.250 hektare di wilayah Aceh Barat.

“Keberadaan PT MGK telah dikawal bersama oleh berbagai pihak, dan proses perizinannya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar M. Nur, Rabu (12/6/2025). Ia juga menyebut bahwa upaya pencabutan izin oleh BKPM pada tahun 2022 telah ditolak oleh Pemerintah Aceh, karena bertentangan dengan kewenangan khusus Aceh di bidang minerba sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

ESDM Aceh: Izin PT MGK Masih Berlaku dan Sah

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan, menegaskan bahwa PT MGK beroperasi secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PT MGK masih memiliki izin IUP OP aktif hingga 2032. Pencabutan oleh BKPM tidak berlaku di Aceh karena Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan sektor minerba,” terang Dharmawan.

Ia juga menyebut bahwa meskipun data PT MGK belum muncul di Sistem MODI nasional, proses administratif tersebut tidak menggugurkan legalitas izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.

DLH Aceh Barat: PT MGK Miliki IPAL dan Patuh Aturan Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, ST, menegaskan bahwa PT MGK telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan secara rutin diawasi oleh pihaknya.

“Kami melakukan pemantauan berkala terhadap semua perusahaan, termasuk PT MGK. Mereka memiliki IPAL dan telah menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan enam bulanan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Hal ini membantah tudingan dari kelompok masyarakat yang menyebut PT MGK tidak memiliki sarana pengelolaan limbah.

Kesbangpol Aceh Barat: Organisasi ‘Wangsa’ Belum Terdaftar

Menanggapi laporan dari organisasi yang mengatasnamakan “Wangsa”, Kepala Kesbangpol Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd., M.Pd., menyebut bahwa nama tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai LSM di instansi yang ia pimpin.

“Nama Wangsa belum terdaftar,” ujar Abdurrani singkat.

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS