27.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

PPTIM Surati Presiden Prabowo: Minta Batalkan SK Mendagri dan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Jakarta | Acehinfo – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta, secara resmi mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta pembatalan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

 

Empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, selama ini diakui sebagai bagian dari Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil. PPTIM menilai keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 menjadi sumber utama polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumut.

 

“Jika pemerintah tetap bersikukuh bahwa keempat pulau tersebut milik Sumatera Utara, maka hal ini berpotensi menimbulkan gejolak serius. Masyarakat Aceh tidak akan menerimanya,” ujar Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, kepada media di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

 

 

 

Muslim Armas menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar soal batas geografis, melainkan soal perdamaian Aceh yang telah dibangun dengan susah payah selama dua dekade terakhir. Ia mengingatkan bahwa mencabut pulau-pulau tersebut dari Aceh dapat membuka kembali luka lama konflik masa lalu.

 

“Jika perdamaian Aceh rusak, sangat sulit menyembuhkannya kembali. Ini bukan soal angka dan peta, tapi soal menjaga stabilitas sosial dan keutuhan nasional,” tegasnya.

 

 

 

PPTIM juga menyoroti jasa besar Aceh terhadap Republik Indonesia, termasuk peran penting Aceh dalam mendukung diplomasi kemerdekaan Indonesia di forum internasional pasca-Perang Dunia II.

 

Surat resmi PPTIM yang ditandatangani oleh Muslim Armas dan Sekretaris Umum Yusra Huda ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan ke Mendagri, Menteri ATR/BPN, pimpinan lembaga legislatif nasional, serta Gubernur Aceh dan Sumatera Utara.

 

Isi surat tersebut antara lain:

 

Apresiasi atas langkah Presiden Prabowo mengambil alih sengketa ini;

 

Permohonan agar penyelesaian mempertimbangkan sejarah, realitas budaya, pengelolaan fisik, dan identitas lokal;

 

Penolakan terhadap pendekatan semata berdasarkan peta administratif;

 

Penekanan bahwa keempat pulau secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh Singkil;

 

Permintaan agar Keputusan Mendagri dibatalkan dan status pulau dikembalikan ke Provinsi Aceh;

 

Dorongan agar Pemerintah Pusat mendukung pengelolaan pulau demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

 

 

PPTIM mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil dan menyeluruh, maka potensi gejolak sosial dan gangguan terhadap perdamaian Aceh sangat mungkin terjadi.

 

“Kami berharap Bapak Presiden memutuskan dengan arif dan bijaksana, demi menjaga keutuhan dan perdamaian Indonesia, khususnya di Tanah Rencong,” tutup Muslim Armas.[]

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS