BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan survei kepuasan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Aceh. Survei ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana masyarakat menilai kinerja lembaga dalam menjalankan tugas demokrasi.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyampaikan bahwa survei ini menjadi instrumen penting untuk melihat apa saja yang sudah berjalan baik dan aspek mana yang perlu diperbaiki di masa mendatang.
“Untuk mengukur kepuasan publik sebagai bagian dari upaya melihat apa yang sudah baik dan apa yang perlu dibenahi di masa mendatang,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (19/8/2025).
Menurut Agusni, hasil survei tersebut akan menjadi cermin dalam merancang langkah-langkah ke depan, sehingga dapat dijadikan landasan tambahan dalam memperbaiki segala kekurangan pada penyelenggaraan pemilu maupun pilkada sebelumnya.
“Survei ini juga sebagai cermin dalam langkah-langkah ke depan sehingga menjadi sandaran tambahan guna memperbaiki segala yang kurang di penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang lalu,” sebutnya.
Ia menekankan bahwa masukan dari masyarakat sangat berharga untuk mewujudkan demokrasi Aceh yang lebih berkualitas. Dengan adanya evaluasi secara menyeluruh, KIP Aceh berharap bisa menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang semakin kredibel dan dipercaya publik.
“Kesemua masukan itu untuk menciptakan demokrasi Aceh yang lebih berkualitas,” tegas Agusni.
Lebih lanjut, KIP Aceh menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Prinsip tersebut meliputi asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“KIP Aceh berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang,” katanya.
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan survei ini merupakan langkah evaluasi sekaligus bentuk keseriusan lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan begitu, setiap proses pemilu dapat berlangsung sesuai aturan, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Ini juga sebagai langkah evaluasi dan upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan,” tandasnya.
Adapun survei kepuasan publik tersebut dapat diakses secara daring melalui tautan bit.ly/skmkipaceh2025.[]