BANDA ACEH | ACEH INFO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Illiza saat menerima puluhan perwakilan Tenaga Non ASN atau pegawai kontrak yang belum tertampung dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 di lingkungan Pemko Banda Aceh, Jumat, 22 Agustus 2025, di balai kota.
Ia memahami betul kegelisahan pegawai kontrak yang selama ini belum bisa diangkat menjadi ASN dan belum ada kepastian terkait statusnya. “Saya juga merasa sangat sedih kalau tidak bisa memberikan dampak manfaat bagi Bapak Ibu sekalian, apalagi ada yang sudah mengabdi 15, 17, atau 20 tahun. Dan itu bukan waktu yang singkat,” ucapnya.
Hanya saja menurutnya, di satu sisi Banda Aceh saat ini punya persoalan besar, yakni ketidakmampuan anggaran, “Tapi di sisi lain, saya juga ingin Bapak Ibu itu tetap ada di sini karena kami juga butuh Bapak Ibu sekalian,” ujar Illiza.
Oleh sebab itu, ia berharap kesabaran para pegawai kontrak mengingat dirinya telah kembali bersurat kepada pemerintah pusat agar memberikan jalan keluar bagi persoalan ini. “Selama ini Kepala BKPSDM, Pak Asisten, Inspektur, terus bolak-balik Jakarta terkait PPPK,” ujarnya.
“Dan saya sendiri juga sudah bertemu langsung dengan Ibu MenPANRB untuk meminta arahan apa yang harus saya lakukan karena saya ditinggalkan sejumlah persoalan-persoalan kota yang memang harus dihadapi,” ujarnya.
Menurut Illiza, tidak ada keinginan lain dari pihaknya selain mencarikan solusi terbaik. “Yang utama adalah masyarakat, kemudian baru kita semua yang ada di sini. Jangan sampai kita ada di sini, tapi justru kita menzalimi masyarakat yang lebih besar. Itu juga dosa bagi saya,” tuturnya.
“Maka oleh sebab itu, hari Senin (25 Agustus 2025-red) saya sudah menugaskan BKPSDM (terkait usulan penetapan kebutuhan), karena kita diberikan waktu kemarin sampai tanggal 20, kemudian diperpanjang sampai tanggal 25, dan mungkin nanti diperpanjang lagi,” katanya.
Masih menurut Illiza, selain Banda Aceh, masih banyak daerah lain yang juga mengalami persoalan yang sama. “Mungkin ada kota yang lebih kecil tapi bisa menyelesaikan persoalan PPPK karena mereka tidak punya utang, punya cukup anggaran. Sementara kita ini kan akan terjadi akumulasi-akumulasi (utang) jika dipaksakan,” ujarnya.
Mengenai aspirasi pegawai kontrak yang menyetujui besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Illiza akan memastikan lagi ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, kalau itu dibolehkan berarti ini solusi. Tapi apakah ini dibolehkan secara aturan, itu yang saya harus pastikan,” katanya.
“Kalau nanti pemerintah pusat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka hari ini juga saya akan tanda tangani SK PPPK Paruh Waktu untuk Bapak-Ibu semuanya. Jadi mohon doanya, mohon kesabaran, kita akan berjuang bersama ke pemerintah pusat,” ujar Illiza.
Pada waktunya nanti, ia pun harus menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku walaupun tidak populis, terutama terhadap pegawai kontrak non database BKN berkode R4.
“Saya mungkin akan tidak disenangi oleh banyak pihak. Saya di sini bukan untuk menyenangkan semua orang, namun untuk memberikan dampak keadilan bagi seluruh masyarakat,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.[]