BANDA ACEH | ACEH INFO – Satreskrim Polresta Banda Aceh, membekuk Idris (61), warga Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, karena ketahuan mengangkut 7,77 kubik kayu ilegal.
Ia ditangkap polisi di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, (19/8/2025) lalu, saat mengemudikan truk Colt miliknya.
Dalam pemeriksaan petugas, Idris tak dapat menunjukkan dokumen sah dalam mengangkut kayu Meudangbalu atau jenis rimba campuran itu. Sehingga, ia pun diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu, (27/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan diketahui Idris membeli kayu dari Sudirman seharga Rp 800 ribu. Kayu itu nantinya dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke panglong sekitar kota Banda Aceh seharga Rp 2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kita, karena hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali.,” kata Donna.
Kini, Idris pun menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara Fakri Zamzam dijadikan saksi lantaran dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia tak terlibat dalam pengangkutan kayu, hanya diajak untuk menemani Idris.
“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti truk beserta suratnya, tiga belas batang kayu rimba campuran yang jumlahnya tujuh kubik lebih serta ponsel yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar ini.[]