LOS ANGELES | ACEH INFO – Belakangan ini pasangan aktris dan musisi Hollywood, Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan telah memiliki anak melalui ibu pengganti atau surogasi. Kabar itu mereka umumkan di akun media sosial Instagram keduanya, pada Sabtu, 22 Januari 2022 dini hari waktu Indonesia.
“Kami sangat gembira untuk mengonfirmasi bahwa kami telah menyambut bayi melalui surrogate mother. Kami dengan hormat meminta privasi selama waktu khusus ini karena kami akan fokus pada keluarga kami,” tulis keduanya di Instagram.
Berbicara tentang surogasi atau ibu pengganti yang digunakan pasangan artis papan atas itu, masih cukup asing di telinga masyarakat Indonesia dan masih menjadi sebuah fenomena baru di kalangan netizen +62.
Apa itu surogasi atau ibu pengganti serta bagaimana aturan hukum di Indonesia terhadap fenomena tersebut? Berikut penjelesannya yang telah dirangkum acehinfo.id.
Menjadi ibu pengganti, sama halnya menjadi ibu hamil pada umumnya. Hanya saja mereka memperbolehkan rahimnya dipakai untuk membesarkan jabang bayi milik pasangan lain dengan imbalan tentunya.
Dilansir dari halodoc.com, surrogate mother atau ibu pengganti adalah metode yang dilakukan saat seorang wanita melahirkan bagi pasangan yang tidak dapat menghasilkan anak dengan cara yang biasa.
Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya bisa karena salah satu pasangan yang tidak subur atau kesulitan untuk mengalami kehamilan. Lebih tepatnya, wanita lain meminjamkan rahim untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan keturunan.
Cara dilakukannya adalah ibu pengganti dihamili melalui inseminasi buatan dengan sperma. Saat hamil, sel telur istri dan sperma suami menjalani fertilisasi in vitro, dan embrio yang dihasilkan dapat ditanamkan pada sang surrogate mother. Biasanya dalam prosedur yang dijalankan, ibu pengganti akan menyerahkan semua hak pada orang tua aslinya. Meski begitu, belum ada hukum yang jelas untuk mengaturnya di Indonesia.
Sebelum terkenal di seluruh dunia, trend yang satu ini sebenarnya sudah lumrah dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa, dengan perjanjian hukum tentunya. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan cara ini untuk memperoleh keturunan.
Genetic surrogacy adalah cara mendapatkan bayi dengan menyewa rahim seorang perempuan dan sel telurnya. Dalam dunia medis, trend meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi in vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus. Kata sederhananya; bayi tabung.
Setelah mengandung, ibu pengganti akan membawa bayi di rahimnya hingga lahir. Melansir WebMD, tak ada ikatan genetik dari sang ibu pengganti dengan sang bayi karena sel telur yang digunakan bukanlah miliknya.
Banyak pasangan, terutama wanita, yang memilih teknik ini untuk bisa mendapatkan keturunan. Cara ini umumnya bisa dilakukan bagi mereka yang kesulitan mengandung karena alasan tertentu, seperti memiliki masalah rahim, menjalani histerektomi yang mengangkat rahim, serta kondisi lain seperti sakit jantung.
Perlu diketahui, menggunakan ibu pengganti seperti ini juga harus mempertimbangkan banyak hal, antara lain siapa sang ibu pengganti dan apa syarat yang harus dipenuhi bagi ibu pengganti.
Dilansir CNN Indonesia, ada beberapa syarat untuk memilih ibu pengganti yaitu memastikan usianya minimal 21 tahun, pernah melahirkan bayi yang sehat, serta sehat secara mental.
American Society for Reproductive Medicine mengatakan ibu pengganti harus menjalani pemeriksaan medis untuk memeriksa kemungkinan mereka dapat mengandung dengan sehat. Organisasi tersebut menyarankan para ibu pengganti melakukan screening terlebih dahulu terkait penyakit menular seperti sifilis, gonore, klamidia, HIV, cytomegalovirus, dan hepatitis B dan C.
Mereka yang menjadi ibu pengganti juga harus dipastikan kebal terhadap beberapa penyakit seperti campak, rubella, dan cacar air.
Selain itu, Ibu pengganti juga perlu menandatangani perjanjian mengenai peran dan tanggung jawab mereka selama masa kehamilan, seperti perawatan prenatal dan persetujuan untuk menyerahkan sang bayi setelah lahir.
Ditentang agamawan
Program bayi tabung pertama kali dilakukan oleh dokter asal Inggris, yaitu Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe pada tahun 1970-an. Namun, saat itu masih banyak ditentang oleh kalangan dokter dan pemuka agama karena dianggap mengambil peran Tuhan dalam proses penciptaan manusia.
Kini trend bayi tabung sudah marak dan berkembang hingga masuk ke tahapan surrogate mother. Meski tingkat keberhasilannya memang tidak terlalu besar, tetapi prosedur ini banyak diminati oleh pasangan suami istri yang ingin segera memiliki momongan, atau yang sudah lama menikah tetapi belum juga diberikan buah hati.
Pertanyaan yang mungkin terlontar adalah bolehkah warga Indonesia melakukan prosedur surrogate mother?
Surogasi di Indonesia hanya diperbolehkan bagi pasangan suami-istri yang sah. Namun di luar itu masih ilegal untuk dilakukan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pasal 127 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Penjelasan di dalamnya juga merinci tentang hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanam dalam rahim istri dari ovum berasal, tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dan fasilitas yang memadai.
Praktik surogasi di sejumlah negara masih berstatus ilegal. Sementara beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Meksiko, India, Thailand, Ukraina, dan Rusia kerap disebut sebagai ‘rumah’ bagi praktik surogasi dengan biaya ibu pengganti senilai puluhan ribu dolar AS.[]