28.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Gerbang Tani Aceh Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang Emas di Linge dan Tertibkan Tambang Ilegal di Aceh

BANDA ACEH I ACEH INFO – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (DPW-Gerbang Tani) Aceh, Faisal Ridha, SAg MM, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif untuk segera mengakhiri izin tambang emas di Linge Aceh Tengah, yang diberikan kepada PT Linge Mineral Resources (LMR) pada akhir Tahun 2021.

Dikatakan Faisal Ridha dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Acehinfo.id, Kamis (3/2/2022) disebutkan, kehadiran PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) untuk mengeksplorasi emas di Linge, sungguh mengejutkan masyarakat Aceh.

Pasalnya, sebelum muncul ke permukaan secara luas, masyarakat sendiri tidak tahu bahwa pemerintah telah memberikan izin kepada PT Linge Mineral Resources (LMR) untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi emas yang ada di Linge Abong tersebut.

Lebih lanjut Ketua Gerbang Tani Aceh, pada 16 Sepetember 2019 lalu, Kepala Biro dan Protokol Setda Aceh pernah meyampaikan kepada masyarakat yang berunjukrasa di Kantor Gubernur Aech, bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM telah sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMR, sejak 25 Februari 2019.

“Tiba-tiba diakhir tahun 2021 keluar Izin Explorasi dan Evaluasi ke PT LMR. Tentu saja hal ini akan menarik dan mengecewakan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tengah,” terang Faisal Ridha.

Kehadiran perusahaan tersebut dalam upaya mengekplorasi emas yang ada di Kecamatan Linge Aceh Tengah Provinsi Aceh, sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat.

“Kita tahu bahwa setiap kejadian ekplorasi dan eksploitasi emas oleh perusahaan-perusahaan besar terhadap sebuah wilayah, tentunya hal tersebut akan berdampak negatif terhadap masyarakat, lingkungan, dan ekosistemnya,” ungkap Tenaga Ahli Anggota DPR RI itu.

Untuk diketahui, lokasi izin PT LMR berada di dataran tinggi Gayo (±1000 dpl). Kawasan ini merupakan hulu dari sub daerah aliran sungai (DAS) Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. pasti kondisi ini sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di Aceh Tengah dan Bener Meriah.

“Lokasi tambang ini juga akan berdampak pada objek wisata Danau Laut Tawar yang merupakan bagian dari hulu DAS Peusangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara,” tegas Faisal.

Dalam hal ini, Gerbang Tani juga sangat mendukung upaya masyarakat Gayo Aceh Tengah dalam menyampaikan aspirasinya. Pun halnya dengan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang sangat peduli terhadap lingkungan di Aceh.

“Walaupun, kandungan emas Aceh jauh lebih bagus 2% dari tempat lain. Tetapi, biarkan, masyarakat Gayo memanenkan kopinya dengan kualitas bagus dan Gayo lebih menarik dijadikan sebagai wilayah Agro Wisata dengan tanpa kerusakan alam yang ditimbulkan oleh perusahaan besar yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi emas Aceh,” sebutnya.

“Kami tidak menginginkan sejarah kembali terulang di Aceh. Setelah gas bumi diambil dan Exxon Mobil mengangkat kaki dari Aceh Utara, kehidupan masyarakat di sana tetap miskin dan bahkan Aceh Utara menyandang Kabupaten termiskin di Aceh,” sebut Faisal Ridha.

Faisal Ridha menegaskan bahwa eksplorasi kekayaan alam oleh perusahaan-perusahaan besar dalam praktiknya hampir tidak pernah berdampak positif bagi wilayah tersebut dan justrukam dampak negatif yang harus ditanggung masyarakat bertahun-tahun kemudian.

Selain Izin Eksplorasi dan Evaluasi Tambang Emas di Linge Aceh Tengah, Gerbang Tani juga meminta pemerintah untuk segera menertibkan penambang emas ilegal di Aceh.

“Ini perlu dilakukan dengan serius mengingat dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambang ilegal juga akan merusak lingkungan di samping UU berlaku,” pungkas Faisal Ridha.

EDITOR : FERIZAL HASAN 

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS