28.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejari Bireuen Hentikan Tuntutan Perkara KDRT, Ini Alasannya

BIREUEN I ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menghentikan penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tersangka Sulaiman Bin M Jamil dan korban istrinya Siti Hasanah Binti M Thaib, di Kantor Kejari setempat, Kamis (3/2/2022 ).

Penghentian penuntutan kasus atau perkara KDRT tersebut, berdasarkan Keadilan Restoratif yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Farid Rumdana SH MH menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin 24 Mei 2021 lalu, dimana tersangka Sulaiman Bin Jamil melakukan kekerasan terhadap korban Siti Hasanah Binti M Thaib yang merupakan istri tersangka, dengan mencengkam mulut saksi dengan menggunakan tangan.

Kemudian pada 20 Januari 2022, tersangka dan korban dipertemukan di kantor Kejari Bireuen dan sepakat berdamai. Tersangka juga mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan kekerasan kepada istrinya dan memberikan biaya pengobatan kepada dia sebesar Rp 15.000.000.

“Keduanya sebelumnya juga telah diupayakan untuk diselesaikan di tingkat desa namum upaya tersebut gagal, sehingga sampai ke kantor Jaksa dan Alhamdulillah perkaranya sudah selesai, setelah keduanya berdamai dan tersangka mengaku kesalahannya,” terang Kajari.

Dikatakan Farid Rumdana SH MH, Setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan Direktorat TP OHARDA pada Senin 31 Januari 2022 terkait Penghentian Penuntutan tersebut, dengan hasil “Perkara tersebut disetujui untuk dilakukan Restorative Justice.

Surat Ketetapan Penghentian Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-341/L.1.21/Eoh.2/2/2022 tanggal 3 Januari 2022 menetapkan sebagai berikut, pidana penuntutan perkara dihentikan dengan nama tersangka Sulaiman bin Jamil.

Namun Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh, penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian tidak sah.

“Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat, pejabat rumah tahanan Negara, penyidik ​​hukum dan hakim,” sebut M Farid Rumdana.

Tambahnya, dengan berdasarkan penyelidikan perkara ini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif untuk yang kedua kali di tahun 2022 ini.

Kejari Bireuen Hentikan Tuntutan Perkara KDRT, Ini Alasannya
Foto Dok Kejari Bireuen.

PENULIS : FERIZAL HASAN 

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS