29.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polisi Gelar Rekonstruksi 15 Adegan Pembunuhan Warga Pantee Bidari

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi 15 adegan dugaan pembunuhan terhadap Radiah (49) pada Senin, 7 Februari 2022. Radiah merupakan warga Gampong Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari yang dibunuh pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu.

Rangkaian rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku MH (64), yang merupakan suami korban.

“Adegannya ada 15. Adegan ke lima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Kasat Reskrim yang didampingi oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan, tujuan dari rekontruksi ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut. Rekonstruksi juga dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adegan ini dimulai dari pelaku mencari korban yang hingga tengah malam belum juga tidur, selanjutnya pelaku mendapati korban sedang berada di belakang rumah sedang menelpon sehingga terjadi perebutan handphone dan penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia. Adegan selanjutnya ketika pelaku menggendong korban ke belakang rumah, dan kemudian memasukkan mayat korban ke dalam sungai.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Miftahuda.[]

WARTAWAN: ZAKARIA

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS