JAKARTA | ACEH INFO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan penggunaan speaker masjid. Aturan ini dikeluarkan setelah adanya desakan untuk mengatur tata kelola penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam itu.
Surat Edaran tersebut ditandatangani dan disebarkan pada Senin, 18 Februari 2022 lalu. Apa saja isi surat edaran itu?
Berikut poin-poin pentingnya:
- Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
-
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.
-
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel).
-
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, salawat/tarhim dan waktu.
*Sebelum azan tiba, pembacaan Alquran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat subuh, doa, zikir, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
-
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Aquran atau salawat/tarhim (dzuhur, ashar, maghrib, isya) dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
-
Untuk salat Jumat, sebelum waktu azan, pembacaan Alquran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.
-
Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jum’at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Sejumlah lembaga seperti Nadhaltul Ulama, Muhammadiyah Dewan Masjid Indonesia mendukung Surat Edaran Menteri Agama tersebut. Umat Islam di tanah air diimbau untuk melihat aturan itu sebagai upaya dalam meningkatkan kerukunan antar umat beragama. Lalu bagaimana pendapat Anda?[]
WARTAWAN: DINDA RIZKYA