25.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Lima Tahun Lebih Jadi DPO, Mantan Anggota DPRK Bireuen Ditangkap, Ini Kasusnya

BIREUEN I ACEH INFO – Seorang mantan anggota DPRK Bireuen, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (23/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB malam.

Mantan anggota DPRK Bireuen yang sudah lima tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bireuen itu, bernama Mahdi bin Hasballah.

Mahdi ditangkap oleh tim Tabur Kejari Bireuen di kediamannya Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, Aceh.

Saat dilakukan penangkapan mantan politisi salah satu partai lokal yang sudah lama DPO tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen turut dibantu aparat TNI dan anggota dari Polres Breuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Farid Rumdana SH MM kepada wartawan menyebutkan, pada Rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menangkap buronan (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama Terpidana Mahdi Bin Hasballah.

Dikatakan Farid Rumdana, Terpidana Mahdi Bin Hasballah ditangkap di kediamannya, Desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bireuen dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resort Bireuen, setelah lebih dari lima tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.

Sebelumnya terang Kajari, pada September 2014 lalu, bertempat di Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, terpidana telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan tindakan mengambil sesuatu yang keseluruhan atau sebahagian milik orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016, menyatakan terpidana Mahdi bin Hasballah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dan sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID/2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.

Setelah ditangkap dan dibawa ke kantor Kejari Bireuen, selanjutnya Mahdi bin Hasballah langsung digiring ke Rutan Bireuen untuk menjalani masa hukumannya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajari Bireuen menghimbau kepada seluruh DPO di Kejaksaan Negeri Bireuen, untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mengejar kemanapun para buronan itu berada,” tegas M Farid Rumdana.

EDITOR : FERIZAL HASAN 

 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS