JAKARTA | ACEH INFO- Setelah mendapatkan penolakan keras dari pekerja dan masyarakat luas, Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sebelumnya hanya boleh dicairkan di usia 56 tahun. Kini pencairan JHT kembali ke aturan lama.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” kata Ida, dalam keterangan resminya, Rabu (2/3).
Menurut Ida, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sedang dilakukan. Pihaknya juga masih melakukan berbagai komunikasi dengan serikat buruh, pekerja, dan pengusaha untuk merevisi aturan tersebut.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” sebutnya.
Selain mengembalikan aturan pencairan JHT, Kemenaker terus menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.
Menurutnya program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ujarnya.
Sebelumnya aturan baru tentang pencairan JHT mendapat kritik keras dari publik. Negara dinilai abai terhadap penderitaan buruh dan pekerja, yang terdampak langsung karena pandemi, dengan menyulitkan proses pencairan JHT bagi pekerja yang harus di menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).[]