26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Bereh, Pemko Banda Aceh Usulkan 478 PPPK Paruh Waktu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi mengusulkan 478 Tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat.

Ke-478 pegawai kontrak tersebut sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, namun tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.

Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun berdasarkan pemetaan terkini, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif.

Kepastian ini disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Senin, 25 Agustus 2025 di pendopo. “Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

BKPSDM Banda Aceh merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB sekitar pukul 21.30 WIB. “Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” sebut Illiza.

Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, ia menyebutkan tengah dikaji oleh TAPK yang diketuai oleh Sekda Banda Aceh. “Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track,” ucapnya.

Sementara untuk PPPK (penuh waktu) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang -hasil kelulusan seleksi tahap satu dan dua, mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP-nya telah diterbitkan oleh BKN, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan oleh instansi.

“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kita jadwalkan pula pelantikanya pada awal bulan Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PKKK Paruh Waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September,” kata Illiza.

Sebagai informasi, berdasarkan surat keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS