25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Buruh Aceh Tolak Kebijakan Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun

BANDA ACEH | ACEH INFO – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh menolak kebijakan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja (Naker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Penolakan tersebut disuarakan KSPI dalam aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu, 23 Februari 2022.

“Aksi ini menolak dan meminta Presiden menyampaikan kepada menteri untuk membatalkan Permen Naker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun.

Aksi yang juga diikuti massa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) tersebut menilai adanya aturan yang sangat krusial dalam pasal 5 Permen Naker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang mengundurkan diri, dan terkena PHK dicairkan saat peserta telah mencapai usia 56 tahun.

“Untuk itu kami meminta kepada wakil rakyat dan Pemerintah Aceh serta BPJS Ketenagakerjaan untuk membatalkan Pemer Naker Nomor 2 Tahun 2022 dimana pak Presiden Joko Widodo juga telah memanggil menteri untuk mudahkan pekerja untuk pencairan,” kata Habibi Inseun.

Dalam tuntutannya, KSPI Aceh juga meminta agar Menteri Tenaga Kerja untuk mengembalikan Permen Naker Nomor 19 tahun 2019. Selain itu, pihaknya juga menyentil tentang persoalan pengangguran dan tingkat kemiskinan pada masa pandemi.

Massa buruh juga mendesak DPR Aceh untuk segera merevisi Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan sebagai upaya menuju Aceh yang mandiri di bidang ketenagakerjaan.

Para buruh mengatakan apa yang diperjuangkan oleh mereka adalah hak pekerja. Massa juga menyebutkan tuntutan itu dilakukan karena untuk memperjuangkan uang mereka.[]

WARTAWAN: TEUKU AUFAQ

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS