29.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Buruh Aceh Tolak Omnibus Law

BANDA ACEH | ACEH INFO – Massa yang tergabung dalam Alians Buruh Aceh melakukan aksi di depan kantor DPRA, Senin, 7 Februari 2022. Dalam aksinya, ABA bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan perang terhadap kebijakan yang zalim.

“FSPI secara tegas menyatakan perang terhadap kebijakan yang menzalimi kehidupan dan kesejahteraan pekerja atau buruh, baik secara lokal maupun secara nasional,” kata Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Aceh, Habibi Inseun.

Dia menyebutkan FSPMI Aceh hingga saat ini terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan yang tidak pro pekerja/buruh. Berbagai isu ketenagakerjaan, baik yang bersifat lokal maupun nasional terus disuarakan karena dampak negatifnya yang mulai dirasakan oleh pekerja buruh di Aceh.

“Isu utama yang disuarakan adalah penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), karena regulasi yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 25 November 2021 yang lalu tidak digubris oleh pemerintah, dimana kebijakan tersebut secara nyata telah membawa malapetaka yang dahsyat bagi pekerja/buruh di Aceh dan di seluruh Indonesia,” katanya lagi.

Selain di gedung DPRA, massa yang diperkirakan mencapai puluhan orang tersebut juga menggelar aksinya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh.

Menurut Habibi, Omnibus Law juga membawa pengaruh yang sangat besar hingga ke Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dimana telah terjadi kemandulan dalam hal perlindungan tenaga kerja di Aceh. Selain itu, kata dia, Omnibus Law juga telah membawa bencana yang besar bagi dunia ketenagakerjaan di Aceh, “dimana UMP Aceh Tahun 2022 hanya naik Rp 1.429,- dari tahun sebelumnya, dan merupakan tsunami bagi pekerja/buruh di Aceh yang sangat berharap adanya penyesuaian upah sesuai dengan harga-harga kebutuhan pokok di lapangan.”

Atas hal itulah, kata dia, FSPMI Aceh bersama ABA menyatakan menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnbus Law). Mereka juga mendesak Pemerintah Aceh segera merevisi penetapan UMP dan UMK 2022, mendesak pemerintah Aceh merevisi Qanun Ketenagakerjaan, dan mendesak Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan hak otonomi dalam kebijakan ketenagakerjaan.

“(Kami juga) mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota aktif dalam menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan di seluruh Aceh,” tegasnya.[]

WARTAWAN: TEUKU AUFAQ

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS