28.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diduga Korupsi Dana Partai, Dua Petinggi PNA Dilapor ke Polda Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melaporkan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Miswar Fuady ke Polda Aceh, Kamis, 10 Februari 2022. Dalam laporan tersebut, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.

Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi atau akrab disapa Wak Tar mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Sementara kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan DPP PNA adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil dan Aceh Tamiang.

“Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan,” kata Tarmizi.

Tarmizi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Irwandi dan Miswar selaku Ketum dan Sekjen DPP PNA telah merugikan keuangan negara dan telah merampas hak-hak kader PNA.

“Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada Bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut,” ujarnya.

Sesuai Prosedur

Diduga Korupsi Dana Partai, Dua Petinggi PNA Dilapor ke Polda Aceh
Haspan Yusuf Ritonga. Foto: ruangberita

Sementara itu, Sekjen PNA Miswar Fuady melalui Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritongamenyayangkan laporan Tarmizi yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Penyelamat PNA. “Ini sangat kita sayangkan,” kata Haspan dalam jawaban tertulisnya terkait dugaan korupsi tersebut kepada acehinfo.id.

Dia menyebutkan, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan PNA bersumber APBA tahun 2020 sudah selesai dan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 Tanggal 1 April 2021.

Pemeriksaan BPK ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih, dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian resiko termasuk resiko kecurangan. “Tidak ada permasalahan,” tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kata Haspan, BPK berkesimpulan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Nanggroe Aceh yang bersumber dari APBA Tahun 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

“Laporan mereka ini sudah mencemarkan nama baik orang dalam hal ini Pengurus DPP PNA. Patut diduga hal ini ada kaitannya dengan kekecewaan mereka mentok di Kanwil Kemenkumham Aceh. Kita telaah dulu bagaimana sebaiknya tindakan partai, apakah kita lakukan upaya hukum atau kita nikmati saja dulu,” kata Haspan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS