28.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Diduga Tempat Prostitusi, Warga Grebek Sebuah Rumah di Lhokseumawe, Sewa Kamar Rp 150.000

Laki-laki dari Aceh Utara, Perempuan Warga Bireuen 

LHOKSEUMAWE | INFO ACEH – Diduga sebagai tempat praktik prostitusi, warga menggrebek sebuah rumah di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Acehinfo.id, Kamis (2/3/2022).

Dikatakan Zulkifli, awalnya mendapat laporan dari warga adanya perbuatan mesum yang dilakukan 3 laki-laki dan 2 orang perempuan di rumah tersebut.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat melapor adanya perkara mesum di komplek perumahan kawasan Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” kata Zulkifli.

Menurut laporan yang diterima dari masyarakat, rumah tersebut terlupakan sebagai tempat protitusi yang sudah lama diintai oleh masyarakat. 

“Kelima tersangka tersebut disediakan kamar oleh pemilik rumah tersebut yang merupakan warga setempat,” katanya.

Adapun tiga orang laki-laki yang digerebek oleh warga berinisal M, B dan MU warga Aceh Utara. Sementara 2 orang perempuan berinisial WR dan S merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Zulkifli melanjutkan, sedang mendalami kasus tersebut dan akan segera memanggil penyedia tempat tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pasangan mesum, dan akan memanggil pihak penyedia tempat untuk mempertangungjawabkannya,” tegas Zulkifli.

Menurut keterangan dari kelima tersangka, tarif untuk satu kamar tersebut senilai Rp 150.000 per kamar. Sedangkan untuk bayaran senilai Rp 300.000 perjam.

Ditambahkannya, awal tahun 2022 Satpol PP Kota Lhokseumawe sudah menangani 3 kasus mesum, yang terjadi di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

“Mengawali tahun baru kita sudah mencatat 3 kasus, dan yang terindikasi prostitusi cuman baru kasus satu kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut Zulkifli menegaskan, kelima tersangka akan dikenakan Qanun jinayah tahun 2014 atau hukuman cambuk.

“Kita akan jerat mereka dengan Qanun jinayah, dan untuk penyedia tempat juga akan kita kenakan Qanun tersebut,” pungkasnya.

PENULIS : MAULIDI ALFATA

EDITOR : FERIZAL HASAN

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS