MEUREUDU | ACEH INFO – Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Pidie Jaya, Zulkarnaini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu terungkap pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Senin, 2 Juni 2025. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Samsul Maidi itu terdakwa mengakui telah menerima salinan dakwaan dan memahaminya, serta membenarkan semua dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan bernomor PDM-11/L.1.31/Eoh/2/05/2005 yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Novi Niazari terungkap bahwa kasus itu bermula ketika dalam tahun 2021 terdakwa mendatangai Safrizal untuk pengadaan material proyek DKP Pidie Jaya di kawasan Kecamatan Tringgadeng. Setelah proyek selesai dana untuk pengadaan material proyek tersebut tidak dibayar.
Safrizal kemudian melaporkan Zul ke Polda Aceh. Dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor STTLP/73/III/2024/SPKT/Polda Aceh yang ditandatangani oleh Safrizal sekalu pelapor dijelaskan bahwa Zul berjanji akan mengembalikan dana dalam bentuk pinjaman itu dalam jangka waktu dua bulan, serta akan ditambah fee 10 persen setelah proyek selesai dikerjakan.
Tapi karena apa yang dijanjikan tidak dipenuhi, kasus tersebut berlanjut dan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Pidie Jaya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Pejabat DKP ke Kejari Pidie Jaya
Sebelum kasus tersebut sampai ke pengadilan, Zul yang dikonfirmasi acehinfo, Senin, 15 April 2024 menjelaskan bahwa dana Safrizal yang diberikan kepadanya untuk pengerjaan proyek di DKP Pidie Jaya hanya Rp168 juta, kemudian ditambah hasil dari pekerjaan proyek Rp132 juta sehingga menjadi Rp 300 juta.
Malah sehari kemudian, Selasa, 16 April 2024, Zul kembali mengklarifikasi ke acehinfo bahwa pembayaran utang ke Safrizal terkendala pembayarannya karena uangnya tersangkut pada orang lain.
“Setiap bulan saya juga bayar ke bank Rp3 juta melalui rekening Safrizal untuk tutup (kredit) bank, lebih kurang dua tahun. Ini semua terkait dengan utang piutang tidak terkait dengan fee 10 persen,” jelas Zul saat itu.
Sementara Safrizal menjelaskan bahwa pembayaran Rp3 juta ke bank setiap bulan bukanlah cicilan utang, melainkan bunga bank dari pinjaman yang harus ditutup oleh Zul karena ia yang menggunakan dana pinjaman tersebut. Malah bukan itu saja, masih ada kewajiban lain yang harus dibayar Zul kepadanya berupa sisa ongkos pembuatan kanopi sebesar Rp55 juta.
Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Meureudu pada, 12 Juni 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi.[]