24.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dishub Banda Aceh: Parkir Gratis Tanpa Karcis

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda mengimbau masyarakat untuk meminta karcis pada juru parkir di lokasi tertentu. Jika tidak diberikan, maka biaya parkir tidak perlu dibayar atau gratis.

“Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari masyarakat untuk tidak membayar parkir kalau juru parkir di lokasi tertentu tersebut tidak memberikan karcis parkir karena Dishub Banda Aceh telah memberikan kepada juru parkir pegangan karcis parkir dan arahan wajib menyerahkan karcis parkir serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mahdani, seperti rilis yang diterima, Senin, 7 Januari 2022.

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub Banda Aceh jika menemukan juru parkir di lokasi tertentu tanpa bukti karcis. Lokasi yang dimaksud antara lain Jalan Diponegoro dan Jalan Sultan Iskandar Muda-Pelabuhan Ulee Lheue.

“Kami pihak Dishub akan terus melakukan pengawasan terhadap jukir, kalau ada yang melanggar aturan akan ditindak,” kata Mahdani.

Dia mengatakan pendapatan parkir di lokasi tertentu menggunakan sistem bagi hasil dengan pola perhitungan 50:50. Seorang juru parkir, menurutnya, akan mendapat pemasukan 50 persen dari satu lembar karcis yang dipakai. sementara sisanya akan disetor kepada pemerintah.

Ketiadaan karcis parkir menurutnya akan berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, di lokasi tertentu. Guna menggenjot PAD, Dishub Banda Aceh juga merencanakan pemberlakuan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan uang elektronik di lokasi tertentu.

Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir disebutkan, roda dua bakal dikenai biaya Rp2 ribu per sekali parkir. Sementara untuk roda empat dalam qanun tersebut dikenakan biaya Rp4 ribu per sekali parkir.

Selanjutnya, Dishub Banda Aceh juga masih menerapkan biaya parkir Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat di tempat parkir tepi jalan umum lainnya, selain Jalan Diponegoro dan Jalan Sultan Iskandar Muda-Pelabuhan Ulee Lheue.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS