Banda Aceh | Aceh Info – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui draft Rancangan Perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, di Gedung Utama DPRA itu menandai fase awal dari revisi sejumlah pasal krusial dalam UUPA, undang-undang yang menjadi fondasi tata kelola Aceh pasca-perjanjian damai Helsinki.
Dalam rancangan tersebut, delapan pasal diusulkan untuk diubah, yakni Pasal 7, 11, 160, 165, 183, 192, 235, dan 270. Sementara itu, satu pasal baru diusulkan untuk ditambahkan, yaitu Pasal 251A, yang menurut berbagai pihak dirancang guna memperkuat kewenangan daerah dalam berbagai sektor strategis.
Plt Sekda Aceh, M. Nasir, yang hadir mewakili Pemerintah Aceh dan membacakan laporan Gubernur, menegaskan bahwa penyesuaian UUPA bukanlah langkah sembarangan. Ia menyebut proses ini sebagai keniscayaan, terutama dalam konteks memperpanjang Dana Otonomi Khusus dan mempertegas kewenangan Pemerintah Aceh di tengah dinamika nasional.
“Kita berharap proses ini berjalan mulus di tingkat nasional. Ini bukan sekadar revisi biasa, tetapi upaya menjaga konsistensi amanah damai dan memperkuat posisi Aceh dalam bingkai NKRI,” ujar Nasir.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan politik di Aceh untuk bersama-sama mengawal proses ini hingga ke DPR RI, agar perubahan UUPA bisa disahkan dan berlaku pada tahun 2025.
Lebih jauh, Nasir menekankan bahwa UUPA bukan produk politik biasa, melainkan hasil dari perjuangan panjang dan perundingan historis antara RI dan GAM, yang berpuncak pada MoU Helsinki 15 Agustus 2005—sebuah momen yang membuka jalan bagi babak baru Aceh dalam bingkai damai dan otonomi khusus.
“Setiap perubahan pada UUPA harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita semua. Ini bukan hanya soal pasal dan ayat, tetapi soal masa depan perdamaian Aceh yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata,” tegasnya.
Rancangan perubahan ini akan segera diajukan ke DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah pusat. Jika disetujui, ini akan menjadi kali pertama UUPA mengalami perubahan substansial sejak diundangkan pada tahun 2006. []