25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Hutan Manggrove tidak Ditahan, Kajari: Mereka Kooperatif

LANGSA | ACEH INFO – Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2019 tidak ditahan.

“Keempat tersangka tersebut yakni BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNF Penyedia Jasa, RC selaku Konsultan Perencana dan S selaku Konsultan Pengawas,” Kajari Langsa, Efrianto didampingi Kasie Pidsus dan Intelijen, dalam konferensi pers, Kamis 19 Juni 2025.

Kajari menyebutkan, penempatan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-771/L.1.13Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Nomor : Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September
2024.

Kajari menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2019 telah menganggarkan sebesar Rp4.066.505.741 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), untuk pembangunan jembatan di wisata hutan mangrove.

Lanjut Kajari, berdasarkan kontrak untuk masa pekerjaan pembangunan adalah selama 180 hari yang terhitung dari tanggal 21 Juni 2019 sampai 17 Desember 2019. Sementara CV. Nanggroe Dimiyueb Angen selaku penyedia jasa menyatakan telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan serah terima kepada pejabat pembuat komitmen di Disporapar Kota Langsa.

“Namun dari hasil pemeriksaan fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di
laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta hasil audit oleh Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp561.849.421,” ungkapnya.

Menurut Kajari, atas dua alat bukti yang ditemukan oleh pihaknya, maka telah mencukupi syarat untuk menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Langsa.

Meskipun sudah ditetapkan, terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, hal ini karena mereka dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung.

“Untuk saat ini, penahanan tidak dilakukan karena para tersangka koperatif selama dilakukan pemeriksaan,” terang Efrianto

Penetapan ini bukan semata-mata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” terang Efrianto.

Kajari Langsa menyatakan, bahwa penetapan itu bukan semata-mata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata pihaknya dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

“Kita terus berkomitmen akan menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS