BANDA ACEH | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menundang sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dana turnamen sepakbola internasional Atjeh World Solidarity Cup 2017 (Tsunami Cup I)
Penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa SBS itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhifuddin S.H, M.H, Jumat, 1 April 2022, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum, serta majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan SBS untuk mengikuti persidangan yang dilakukan secara daring tersebut.
“Seperti kita dengar bersama tadi, terdakwa kurang sehat dan tidak bisa mengikuti sidang pembacaan tuntutan, karena itu sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Jumat, 8 April 2022. Kami minta tim penasehat hukum untuk melampirkan surat keterangan sakit sebagai lampiran. Kalau pun pada sidang lanjutan nanti terdakwa masih sakit, maka tim dokter dari JPU dan penasehat hukum harus memeriksanya,” kata Muhifuddin.
SBS merupakan salah satu dari dua terdakwa dalam kasus tersebut. Satu terdakwa lainnya MSA didakwa dalam berkas yang terpisah. Dalam dakwaan bernomor Reg.Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 SBS didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp Rp 693.971.544, sementara MSA didakwa melakukan korupsi senilai Rp 1.385.629.050.[]